APAKAH
OTONOMI DAERAH ITU?
Sebuah keluarga terdiri dari ayah, ibu, dan
anak-anak. Dalam sebuah keluarga ada orang yang menjadi pemimpin. Pemimpin
keluarga adalah seorang bapak. Sebagai pimpinan keluarga, seorang bapak
memiliki kekuasaan untuk mengatur keluarganya; meskipun kadang-kadang
melibatkan ibu dan anak-anak buat peraturan atau kegiatan keluarga.
Sejak kecil, kalian pasti telah diatur oleh orang
tua kalian,. Kalian masih diatur oleh orang tua karena kalian belum dianggap
dewasa untuk membuat pilihan sendiri. Misalnya, memilih makanan yang cocok
untuk anak kecil. Karena makanan yang dipilih oleh orang tua dianggap cocok
untuk anak-anak. Tidak mungkin orang tua membeli makanan yang membahayakan
anak-anaknya. Pada waktu pagi kalian dibangunkan oleh orang tuamu.
Kadang-kadang rasa orang tua sok mengatur dan kalian tidak punya kebebasan.
Tetapi kalian tidak perlu merasa khawatir dengan peraturan itu. Karena pada
suatu saat nanti orang tuamu akan memberikan kebebasan kepada kalian untuk
memilih dan memutuskan sendiri apa yang kalian inginkan atau kalian mau. Pada
waktu itu, kalian dianggap dewasa dan bisa mengatur diri sendiri.
Kemandirian bisa tampak pada kegiatan kalian di
kamar, kalian sudah bisa mengatur kamarmu sendiri, bebas menghias kamar sesuai
dengan selera kalian, karena kamar merupakan wilayah pribadi kalian. Walaupun
demikian, orang tuamu masih mempunyai kewenangan untuk mengontrol kamarmu,
apakah kamarmu sudah diatur dengan baik atau belum. Dengan demikian tidak bisa
berlaku sebebas mungkin tetapi masih harus dapat pengontrolan dari orang tuamu.
Dari Penjelasan diatas kita memahami lebih jauh
tentang apa itu otonomi daerah. Otonomi berarti kekuasaan mengatur diri sendiri
sesuai dengan aturan yang berlaku. Oleh karena itu, otonomi sesungguhnya ialah
kemandirian atau kebebasan untuk mengatur diri.
Sejak zaman reformasi, otonomi daerah menjadi
salah satu tema yang dibahas dalam pengaturan negara kita. Otonomi daerah ini
berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat, pengembangan kreativitas, peningkatan
peran aktif masyarakat dalam mengatur Negara. Ide otonomi daerah ini kemudian
dikukuhkan dalam undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.
Pasal 1 ayat 5 dan 6 menegaskan bahwa otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan
kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan yang dimaksud dengan daerah otonom,
selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan hukum yang mempunyai batas-batas
yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan adanya otonomi daerah, maka daerah tersebut
harus bisa mengatur diri sendiri dan tidak lagi bergantung pada pemerintah
pusat. Meskipun demikian, daerah tetap harus memperhatikan aspirasi masyarakat
dan peraturan perundang-undangan yang ada. Peraturan daerah tidak boleh
bertentangan dengan keinginan masyarakat dan tidak boleh melanggar peraturan
yang lebih tinggi, yaitu UUD 1945 atau peraturan lainnya yang kedudukannya
lebih tinggi dari Perda.
MENGAPA
ADA OTONOMI DAERAH?
Dalam ketatanegaraan bangsa kita dibedakan dua
macam sistem pelaksanaan kekuasaan, yaitu sistem sentralisasi dan sistem
desentralisasi.
1. Sistem sentralisasi : Sistem kekuasaan yang
sepenuhnya diatur oleh pemerintah pusat. Daerah kabupaten / kota tinggal
melaksanakannya.
2. Sistem Desentralisasi : Sistem pemerintahan dimana
pemerintah daerah memiliki kekuasaan untuk mengatur dan mengurus rumah
tangganya sendiri berdasarkan kebutuhan dan potensi daerah masing-masing.
Kekuasaan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerahnya sendiri disebut
dengan hak otonomi.
Selama ini pemerintah Indonesia menganut pola
sentralisasi. Artinya pemerintah pusat yang berkedudukan di Jakarta mengatur
semua jalannya pemerintahan. Mulai dari kebijakan pengaturan keuangan sampai
pemilihan Bupati. Pemerintah daerah tinggal mengikuti kemauan Pusat. Akibatnya
pemerintah daerah menjadi sangat bergantung pada pemerintah pusat dan
seringkali kebijakan pemerintah pusat tidak sesuai dengan kebutuhan daerah.
Hal ini tidak sesuai dengan negara Indonesia yang
memiliki wilayah yang sangat luas dengan masyarakat yang heterogen. Penduduk Indonesia
sangat banyak, tersebar di berbagai pulau dan memiliki aneka ragam suku, adat
istiadat, dan bahasa serta kesukaan makanannya. Masing-masing memiliki
kebutuhan dan masalah yang berbeda. Tidak mungkin pemerintah pusat menangani
semua masalah yang ada di setiap daerah. Oleh karena itu dibutuhkan otonomi
daerah yang menyelesaikan masalah yang ada di setiap daerah.
Dengan diberikannya otonomi pada daerah,
pemerintah daerah bisa meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat,
mengembangkan kehidupan demokrasi, keadilan, dan pemerataan serta memelihara
hubungan yang serasi antara pusat dan daerah dalam menjaga keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Hal inilah yang menjadi dasar dan obsesi
pemerintah pusat menyerahkan wewenangnya kepada daerah.
Comments
Post a Comment