Persekutuan
firma adalah asosiasi antara dua atau lebih individu/badan usaha sebagai
pemilik untuk menjalankan perusahaan dengan tujuan mendapatkan laba. Pada
dasarnya persekutuan firma mirip sekali dengan perusahaan perseorangan, di mana
biasanya pemilik adalah sekaligus operator dari perusahaan tersebut. Hanya
bedanya, persekutuan firma dimiliki lebih dari satu orang atau badan usaha.
SIFAT
FIRMA
Di samping
memiliki persamaan dengan perusahaan-perusahaan perseorangan, firma memiliki
beberapa sifat yang berbeda dengan perusahaan perseorangan maupun perseroan
terbatas. Sifat-sifat tersebut antara lain:
a. Umur
Terbatas
Berbeda dengan perseroan terbatas yang didirikan untuk
jangka waktu yang tidak terbatas, firma biasanya didirikan dalam kurun waktu
yang terbatas sesuai dengan kesepakatan yang dibuat. Perubahan di dalam
komposisi kepemilikan, seperti mundurnya seorang anggota firma, meninggalnya
anggota firma, atau yang lain, dapat dijadikan alasan untuk membubarkan firma
tersebut.
b. Tanggung
Jawab yang Tidak Terbatas
Mirip dengan perusahaan perseorangan dan berbeda dengan
perseroan terbatas, tanggung jawab yang dipikul anggota firma adalah tidak
terbatas. Tanggung jawab seorang anggota firma dapat dituntut sampai kepada
harta pribadi.
c. Kepemilikan
kepentingan dalam Firma
Harta yang telah diinvestasikan di dalam firma, bukan
lagi menjadi milik pribadi. Tetapi menjadi milik firma. Dan dengan
menginvestasikan harta tersebut, maka seseorang atau suatu badan usaha memiliki
suatu kepentingan sebagai seorang
sekutu di dalam firma tersebut.
d. Hak
Atas Laba atau Rugi
Setiap anggota firma memiliki hak atas laba atau rugi
yang diperoleh firma tersebut di dalam suatu periode, sehingga berhak
memperoleh pembagian dari laba tersebut.
e. Perwakilan
Bersama
Setiap anggota firma berhak menjadi wakil dari firma
tersebut dalam melakukan transaksi atau membuat perjanjian dengan pihak lain,
kecuali disebutkan lain di dalam perjanjiang yang dibuat.
JENIS
FIRMA
Dari semua firma yang beroperasi, tidak semuanya memiliki
jenis dan karakteristik yang sama. Firma dapat dikelompokkan ke dalam beberapa
karakteristik yang menonjol dari firma tersebut. Menurut karakteristik yang
dimilikinya, persekutuan firma dapat dikelompokkan ke dalam beberapa kelompok,
antara lain:
a. Firma
Dagang dan Nondagang
Firma yang kegiatan utamanya adalah membeli dan menjual
barang dagangan disebut dengan Firma Dagang. Sedangkan firma yang didirikan
dengan tujuan untuk memberikan berbagai jasa kepada masyarakat disebut dengan
Firma Nondagang, seperti : Firma Hukum (kantor pengacara, konsultan hukum,
dll), Firma Akuntansi (kantor akuntan publik), konsultan manajemen, dsb.
b. Firma
Umum dan Firma Terbatas
Firma umum adalah firma di mana semua sekutu boleh
bertindak secara umum atas nama perusahaan dan masing-masing sekutu dapat
bertanggung jawab atas kewajiban-kewajiban perusahaan. Sekutu yang demikian
disebut dengan sekutu umum (general
partners). Sedangkan Firma Terbatas adalah suatu firma di mana kegiatan dan
tanggungjawab anggota tertentu dibatasi pada hal-hal tertentu saja. Sekutu yang
demikian disebut dengan sekutu terbatas
(limited partners).
Sumber :
Rudianto. (2009). Pengantar
Akuntansi. Erlangga. Jakarta.
Comments
Post a Comment