SURAT PERJANJIAN JUAL-BELI RUMAH DAN TANAH
Yang bertanda tangan di bawah:
1. Nama :
Rusmiyanto, S.Pd.
Pekerjaan : Guru
Alamat : Jalan Merdeka No. 7 Pontianak,
selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA, sebagai penjual
2. Nama :
Wahono, S.E.
Pekerjaan : Pengusaha
Alamat : Jalan Mekarsari No. 2 Ketapang,
selanjutnya disebut PIHAK KEDUA, sebagai pembeli
Dengan ini menerangkan bahwa kedua belah pihak telah
sepakat mengadakan perjanjian jual-beli rumah beserta tanahnya dengan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut.
Pasal 1
Pihak pertama menjual rumah beserta tanahnya dengan ukuran
tanah 13 x 20 meter dan ukuran rumah 10 x 15 meter yang terdiri dari 2 lantai
siap huni dengan harga sebesar Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta
rupiah) yang dibayar secara tunai.
Pasal 2
Semua surat rumah dan tanah akan diberikan kepada pihak
kedua ketika pembayaran berlangsung pada tanggal 28 Januari 2011 sebagaimana
yang disepakati.
Pasal 3
Segala keuntungan dan kerugian beserta resiko atas rumah
dan tanah tersebut akan menjadi hak dan tanggung jawab pihak kedua setelah
transaksi selesai pada tanggal 28 Januari 2011.
Pasal 4
Surat perjanjian ini dibuat di atas kertas bermeterai Rp.
6.000,00 yang ditandatangani oleh saksi-saksi dan kedua belah pihak yang bersangkutan.
Demikianlah surat perjanjian ini dibuat dan
ditandatangani secara sadar tanpa adanya tekanan dari pihak lain.
Dibuat di Pontianak
Tanggal 21 Januari
2011
Pihak
Kedua Pihak
Pertama
Wahono, S.E.
Rusmiyanto, S.Pd.
Saksi-saksi
Saksi
I Saksi
II
Siti
Nurcahya
Doni Rukmana
Artikel Yang Sangat Bagus Gam ^^
ReplyDeleteIzin Comment Ya Gan ^^
BANDAR TOGEL
JUDI SLOT
Togel Singapura
Prediksi Togel Singapura
Agen Togel Singapura