DEFINISI OTONOMI DAERAH



APAKAH OTONOMI DAERAH ITU?

Sebuah keluarga terdiri dari ayah, ibu, dan anak-anak. Dalam sebuah keluarga ada orang yang menjadi pemimpin. Pemimpin keluarga adalah seorang bapak. Sebagai pimpinan keluarga, seorang bapak memiliki kekuasaan untuk mengatur keluarganya; meskipun kadang-kadang melibatkan ibu dan anak-anak buat peraturan atau kegiatan keluarga.

Sejak kecil, kalian pasti telah diatur oleh orang tua kalian,. Kalian masih diatur oleh orang tua karena kalian belum dianggap dewasa untuk membuat pilihan sendiri. Misalnya, memilih makanan yang cocok untuk anak kecil. Karena makanan yang dipilih oleh orang tua dianggap cocok untuk anak-anak. Tidak mungkin orang tua membeli makanan yang membahayakan anak-anaknya. Pada waktu pagi kalian dibangunkan oleh orang tuamu. Kadang-kadang rasa orang tua sok mengatur dan kalian tidak punya kebebasan. Tetapi kalian tidak perlu merasa khawatir dengan peraturan itu. Karena pada suatu saat nanti orang tuamu akan memberikan kebebasan kepada kalian untuk memilih dan memutuskan sendiri apa yang kalian inginkan atau kalian mau. Pada waktu itu, kalian dianggap dewasa dan bisa mengatur diri sendiri.

Kemandirian bisa tampak pada kegiatan kalian di kamar, kalian sudah bisa mengatur kamarmu sendiri, bebas menghias kamar sesuai dengan selera kalian, karena kamar merupakan wilayah pribadi kalian. Walaupun demikian, orang tuamu masih mempunyai kewenangan untuk mengontrol kamarmu, apakah kamarmu sudah diatur dengan baik atau belum. Dengan demikian tidak bisa berlaku sebebas mungkin tetapi masih harus dapat pengontrolan dari orang tuamu.

Dari Penjelasan diatas kita memahami lebih jauh tentang apa itu otonomi daerah. Otonomi berarti kekuasaan mengatur diri sendiri sesuai dengan aturan yang berlaku. Oleh karena itu, otonomi sesungguhnya ialah kemandirian atau kebebasan untuk mengatur diri.

Sejak zaman reformasi, otonomi daerah menjadi salah satu tema yang dibahas dalam pengaturan negara kita. Otonomi daerah ini berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat, pengembangan kreativitas, peningkatan peran aktif masyarakat dalam mengatur Negara. Ide otonomi daerah ini kemudian dikukuhkan dalam undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Pasal 1 ayat 5 dan 6 menegaskan bahwa otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan yang dimaksud dengan daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan hukum yang mempunyai batas-batas yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dengan adanya otonomi daerah, maka daerah tersebut harus bisa mengatur diri sendiri dan tidak lagi bergantung pada pemerintah pusat. Meskipun demikian, daerah tetap harus memperhatikan aspirasi masyarakat dan peraturan perundang-undangan yang ada. Peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan keinginan masyarakat dan tidak boleh melanggar peraturan yang lebih tinggi, yaitu UUD 1945 atau peraturan lainnya yang kedudukannya lebih tinggi dari Perda.

MENGAPA ADA OTONOMI DAERAH?

Dalam ketatanegaraan bangsa kita dibedakan dua macam sistem pelaksanaan kekuasaan, yaitu sistem sentralisasi dan sistem desentralisasi.

1.    Sistem sentralisasi : Sistem kekuasaan yang sepenuhnya diatur oleh pemerintah pusat. Daerah kabupaten / kota tinggal melaksanakannya.

2.       Sistem Desentralisasi : Sistem pemerintahan dimana pemerintah daerah memiliki kekuasaan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan kebutuhan dan potensi daerah masing-masing. Kekuasaan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerahnya sendiri disebut dengan hak otonomi.

Selama ini pemerintah Indonesia menganut pola sentralisasi. Artinya pemerintah pusat yang berkedudukan di Jakarta mengatur semua jalannya pemerintahan. Mulai dari kebijakan pengaturan keuangan sampai pemilihan Bupati. Pemerintah daerah tinggal mengikuti kemauan Pusat. Akibatnya pemerintah daerah menjadi sangat bergantung pada pemerintah pusat dan seringkali kebijakan pemerintah pusat tidak sesuai dengan kebutuhan daerah.

Hal ini tidak sesuai dengan negara Indonesia yang memiliki wilayah yang sangat luas dengan masyarakat yang heterogen. Penduduk Indonesia sangat banyak, tersebar di berbagai pulau dan memiliki aneka ragam suku, adat istiadat, dan bahasa serta kesukaan makanannya. Masing-masing memiliki kebutuhan dan masalah yang berbeda. Tidak mungkin pemerintah pusat menangani semua masalah yang ada di setiap daerah. Oleh karena itu dibutuhkan otonomi daerah yang menyelesaikan masalah yang ada di setiap daerah.

Dengan diberikannya otonomi pada daerah, pemerintah daerah bisa meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, mengembangkan kehidupan demokrasi, keadilan, dan pemerataan serta memelihara hubungan yang serasi antara pusat dan daerah dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal inilah yang menjadi dasar dan obsesi pemerintah pusat menyerahkan wewenangnya kepada daerah.


Comments