JENIS DAN SIFAT FIRMA



Persekutuan firma adalah asosiasi antara dua atau lebih individu/badan usaha sebagai pemilik untuk menjalankan perusahaan dengan tujuan mendapatkan laba. Pada dasarnya persekutuan firma mirip sekali dengan perusahaan perseorangan, di mana biasanya pemilik adalah sekaligus operator dari perusahaan tersebut. Hanya bedanya, persekutuan firma dimiliki lebih dari satu orang atau badan usaha.

SIFAT FIRMA
Di samping memiliki persamaan dengan perusahaan-perusahaan perseorangan, firma memiliki beberapa sifat yang berbeda dengan perusahaan perseorangan maupun perseroan terbatas. Sifat-sifat tersebut antara lain:
a.      Umur Terbatas
Berbeda dengan perseroan terbatas yang didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas, firma biasanya didirikan dalam kurun waktu yang terbatas sesuai dengan kesepakatan yang dibuat. Perubahan di dalam komposisi kepemilikan, seperti mundurnya seorang anggota firma, meninggalnya anggota firma, atau yang lain, dapat dijadikan alasan untuk membubarkan firma tersebut.
b.     Tanggung Jawab yang Tidak Terbatas
Mirip dengan perusahaan perseorangan dan berbeda dengan perseroan terbatas, tanggung jawab yang dipikul anggota firma adalah tidak terbatas. Tanggung jawab seorang anggota firma dapat dituntut sampai kepada harta pribadi.
c.      Kepemilikan kepentingan dalam Firma
Harta yang telah diinvestasikan di dalam firma, bukan lagi menjadi milik pribadi. Tetapi menjadi milik firma. Dan dengan menginvestasikan harta tersebut, maka seseorang atau suatu badan usaha memiliki suatu kepentingan sebagai seorang sekutu di dalam firma tersebut.
d.     Hak Atas Laba atau Rugi
Setiap anggota firma memiliki hak atas laba atau rugi yang diperoleh firma tersebut di dalam suatu periode, sehingga berhak memperoleh pembagian dari laba tersebut.
e.      Perwakilan Bersama
Setiap anggota firma berhak menjadi wakil dari firma tersebut dalam melakukan transaksi atau membuat perjanjian dengan pihak lain, kecuali disebutkan lain di dalam perjanjiang yang dibuat.

JENIS FIRMA
Dari semua firma yang beroperasi, tidak semuanya memiliki jenis dan karakteristik yang sama. Firma dapat dikelompokkan ke dalam beberapa karakteristik yang menonjol dari firma tersebut. Menurut karakteristik yang dimilikinya, persekutuan firma dapat dikelompokkan ke dalam beberapa kelompok, antara lain:
a.      Firma Dagang dan Nondagang
Firma yang kegiatan utamanya adalah membeli dan menjual barang dagangan disebut dengan Firma Dagang. Sedangkan firma yang didirikan dengan tujuan untuk memberikan berbagai jasa kepada masyarakat disebut dengan Firma Nondagang, seperti : Firma Hukum (kantor pengacara, konsultan hukum, dll), Firma Akuntansi (kantor akuntan publik), konsultan manajemen, dsb.
b.     Firma Umum dan Firma Terbatas
Firma umum adalah firma di mana semua sekutu boleh bertindak secara umum atas nama perusahaan dan masing-masing sekutu dapat bertanggung jawab atas kewajiban-kewajiban perusahaan. Sekutu yang demikian disebut dengan sekutu umum (general partners). Sedangkan Firma Terbatas adalah suatu firma di mana kegiatan dan tanggungjawab anggota tertentu dibatasi pada hal-hal tertentu saja. Sekutu yang demikian disebut dengan sekutu terbatas (limited partners).

Sumber :
Rudianto. (2009). Pengantar Akuntansi. Erlangga. Jakarta.

Comments