SURAT PERJANJIAN JUAL-BELI RUMAH DAN TANAH


SURAT PERJANJIAN JUAL-BELI RUMAH DAN TANAH


Yang bertanda tangan di bawah:
1. Nama            : Rusmiyanto, S.Pd.
   Pekerjaan      : Guru
   Alamat          : Jalan Merdeka No. 7 Pontianak, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA, sebagai penjual
2. Nama            : Wahono, S.E.
    Pekerjaan     : Pengusaha
    Alamat         : Jalan Mekarsari No. 2 Ketapang, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA, sebagai pembeli

Dengan ini menerangkan bahwa kedua belah pihak telah sepakat mengadakan perjanjian jual-beli rumah beserta tanahnya dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut.

Pasal 1
Pihak pertama menjual rumah beserta tanahnya dengan ukuran tanah 13 x 20 meter dan ukuran rumah 10 x 15 meter yang terdiri dari 2 lantai siap huni dengan harga sebesar Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) yang dibayar secara tunai.

Pasal 2
Semua surat rumah dan tanah akan diberikan kepada pihak kedua ketika pembayaran berlangsung pada tanggal 28 Januari 2011 sebagaimana yang disepakati.

Pasal 3
Segala keuntungan dan kerugian beserta resiko atas rumah dan tanah tersebut akan menjadi hak dan tanggung jawab pihak kedua setelah transaksi selesai pada tanggal 28 Januari 2011.

Pasal 4
Surat perjanjian ini dibuat di atas kertas bermeterai Rp. 6.000,00 yang ditandatangani oleh saksi-saksi dan kedua belah pihak yang bersangkutan.

Demikianlah surat perjanjian ini dibuat dan ditandatangani secara sadar tanpa adanya tekanan dari pihak lain.


    Dibuat di Pontianak
Tanggal 21 Januari 2011

Pihak Kedua                                                 Pihak Pertama


    Wahono, S.E.                                              Rusmiyanto, S.Pd.


Saksi-saksi
Saksi I                                                          Saksi II




Siti Nurcahya                                                 Doni Rukmana

Comments

Post a Comment